Peraturan Drone di indonesia, Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 - Peraturan Penggunaan Drone di Indonesia.

Dalam salinan peraturan yang kami terima disebutkan, PM tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Pengunaan Drone di Indonesia
Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan penggunaan droneberdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang dalam Butir 4. Berikut rincian peraturannya yang kami kutip dari PM tersebut:

4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).


4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

4.3 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).

4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.

4.5 Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.

Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:

- identifikasi pesawat- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)- bandara/titik lepas landas- estimated operation time- cruising speed- cruising level- rute penerbangan- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time- bandar udara/titik alternatif- ketahanan baterai/bahan bakar- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian
Jadi menurut sobat drone indo bagaimana menanggapi Peraturan Penggunaan Drone di indonesia ini? saya mau tau apa jawabannya lewat komentar ya. :)
Source
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: