Articles by "Drone News"
Showing posts with label Drone News. Show all posts
Mengulas semua tentang drone dan Rc (Review all about drones and RC)
The Naviator drone on the other hand is equally adept at flying and swimming underwater. We’ve seen quadcopters and robots that can fly and walk (or roll), and one that Naviator Drone Can Fly and Swim In The Water. 
Gif source gifsboom net
The drone was developed by a team at Rutgers University and funded by a grant from the Office of Naval Research. The Naviator is a drone capable of flying in the air and maneuvering through water, as well as switching seamlessly from one to the other. 
With the assistance of a grant by the Office of Naval Research (USA), engineering students at Rutgers University in New Jersey developed a drone that can fly through the air, submerge underwater, travel through the water, then surface and return to the sky again. It's a remarkable achievement, as most amphibious vehicles cannot return to a previous environment once they've left it.
[ads-post]
The team behind the Naviator will improve on their design with more sensors and capability, including increasing its maximum payload to make the drone more useful in practical situations.
[youtube src="FC9EJhs0pc0"][/youtube]
drones like this one could serve a wide variety of purposes. These amphibious drones could inspect bridges and provide information to assess oil spills. More importantly, they could advance naval warfare capabilities. Prof. Javier Diez explains:
“Mines are probably the biggest problem for the Navy,” said Diez. “They need to map where mines are. Now there are a lot of false positives. This could be a better technology to rapidly investigate these potential threats.”
And in naval warfare, a fleet of drones could be stationed out of sight in an underwater base or on a submarine. The drones could emerge quickly from the depths, get a quick glimpse of enemy ship deployments, and then hide again.
Mengulas semua tentang drone dan Rc (Review all about drones and RC)
Seperti dilansir Mashable, Selasa (16/2/2016) perusahaan mainan Mattel baru saja memperkenalkan kedua perangkat pintar anyarnya dengan membawa brand Barbie. Pada pameran International Toy Fair 2016, New York, perusahaan berbasis di California itu memperkenalkan rumah pintar (smart home) bernama "Dreamhouse" dan Drone Spesial Edisi Barbie "Star Light Adventure Hoverboard".

Dreamhouse merupakan miniatur rumah pintar yang dirancang khusus untuk Barbie. Tak hanya itu, Mattel juga meluncurkan drone spesial edisi boneka cantik tersebut. 

Rumah ini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih layaknya rumah pintar asli sungguhan. Di antaranya sudah ada Wi-Fi yang terkoneksi dengan aplikasi dan menghadirkan fitur voice recognition "Hello Barbie" seperti Siri.

Menariknya, anak-anak bisa memanfaatkan fitur voice recognition ini untuk 'menggerakan' bagian rumah. Misalnya, jika ingin membawa Barbie turun dari lantai atas ke lantai bawah dengan lift, mereka bisa langsung menyebut kalimat "Tolong bawa Barbie ke lantai bawah dengan menggunakan lift". Pengguna juga bisa mengatur warna dan pencahayaan sesuai yang diinginkan hanya dengan menggunakan voice recognition.

[youtube src="zJwJjHUYE-Q"][/youtube]
Selain itu, Mattel juga merilis Drone khusus Barbieyagn bernama "Star Light Adventure RC Hoverboard" yang bisa dikontrol via remote control.

Sayangnya, drone ini hanya bisa berfungsi sebagai Hoverboard. Drone berwarna pinktersebut dilego Mattel sebesar US$ 60 (setara dengan Rp 800 ribuan), sementara untuk Dreamhouse dipatok sebesar US$ 299 (setara dengan Rp 4 jutaan).
Mengulas semua tentang drone dan Rc (Review all about drones and RC)

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015 - Peraturan Penggunaan Drone di Indonesia.

Dalam salinan peraturan yang kami terima disebutkan, PM tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Pengunaan Drone di Indonesia
Salah satu yang dirinci dalam peraturan tersebut adalah batasan penggunaan droneberdasarkan peralatan yang dibawa, yang tertuang dalam Butir 4. Berikut rincian peraturannya yang kami kutip dari PM tersebut:

4.1 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi 500 meter dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).


4.2 Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan diprotret, difilmkan atau dipetakan.

4.3 Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peralatan pertanian (penyemprot hama dan/atau penabur benih) hanya diperbolehkan beroperasi pada areal pertanian/perkebunan yang dijelaskan dalam pengajuan rencana terbang (flight plan).

4.4 Kegiatan penyemprotan hama dan/atau penaburan benih dengan menggunakan teknologi sistem pesawat udara tanpa awak diizinkan apabila dalam radius 500 meter dari batas terluar areal pertanian/perkebunan dimaksud tidak ada pemukinan penduduk.

4.5 Sistem pesawat udara tanpa awak untuk kebutuhan dan misi pemerintah, penggunaan sistem pesawat udara tanpa awak untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survei dan pemetaan yang bersifat rutin dan terjadwal dengan lingkup penerbangan tertentu (area tertentu), menggunakan individual flight plan.

Adapun rencana terbang (flight plan) untuk drone setidaknya harus memuat informasi sebagai berikut:

- identifikasi pesawat- kaidah penerbangan (instrument atau visual) dan jenis penerbangan (uji performa, patroli, survei & pemetaan, fotografi, pertanian, ekspedisi, dll)- peralatan yang dibawa (kamera, sprayer, crank, dll)- bandara/titik lepas landas- estimated operation time- cruising speed- cruising level- rute penerbangan- bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time- bandar udara/titik alternatif- ketahanan baterai/bahan bakar- jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian
Jadi menurut sobat drone indo bagaimana menanggapi Peraturan Penggunaan Drone di indonesia ini? saya mau tau apa jawabannya lewat komentar ya. :)
Source